Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945. Dilihat dari teori kenegaraan pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial. Hal ini didasarkan pasa 17 UUD 1945 yang berbunyi:
a) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
b) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
c) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
0 Comments