PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 56 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru, Ruang lingkup Standar Pendidikan Guru mencakup: Standar Program Sarjana Pendidikan dan Standar Program PPG. Standar Pendidikan Guru bertujuan untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan, aspek penyelenggaraan, dan instrumen pengembangan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG. Standar Pendidikan Guru juga berfungsi sebagai acuan bagi Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG untuk menghasilkan Guru profesional.
Post a Comment for "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 56 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU"