Surat Penundaan Tahapan Pilkades di Kabupaten Malaka, NTT Resmi Dicabut
![]() |
Surat Penundaan Tahapan Pilkades di Malaka Resmi Dicabut alias Tidak Berlaku. /Tangkapan Layar/Panitia Pilkades Malaka |
Berdasarkan surat bertanggal 1 Desember 2022, surat penundaan tahapan pilkades untuk 20 desa beromor: Panpilkades/26/XI/2022, sudah resmi dicabut alias dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, panitia pilkades di Malaka mengeluarkan surat penundaan tahapan pilkades di Malaka, khusus untuk 20 desa.
Terbaru, melalui surat bernomor: Panpilkades/26/XII/2022, surat penundaan tahapan pilkades tertanggal 29 Desember 2022 untuk 20 desa beromor: Panpilkades/26/XI/2022, sudah resmi dicabut alias dinyatakan tidak berlaku.
Dalm surat terbaru itu, panitia pilkades di Malaka meminta panitia pilkades di desa, segera menetapkan bakal calon kepala desa yang akan mengikuti pemilihan kepala desa pada 9 Desember mendatang.
Protes Hasil Penetapan Bakal Calon
Pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak tahun 2022 di Malaka menuai protes dari bakal calon kepala desa yang merasa tidak puas terkait dengan hasil seleksi pembobotan nilai yang dilakukan panitia di tingkat kabupaten.
Akibatnya, sebanyak 20 desa di wilayah Kabupaten Malaka yang notabene bakal calonnya melebihi lima orang secara resmi ditunda sementara waktu karena ada pengaduan dari bakal calon.
Hal ini sesuai dengan surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka Nomor: Panpilkades/26/XI/2022.
Dalam surat pemberitahuan itu tertulis bahwa menindaklanjuti kesepakatan dalam klarifikasi keberatan Bakal Calon Kepala Desa (sebagaimana terlampir) untuk menunda sementara kegiatan Pemilihan Kepala Desa terhitung mulai tanggal 29 November 2022 sampai dengan diambilnya keputusan oleh Bupati Malaka.
Penundaan pelaksanaan pilkades serentak hanya untuk 20 desa sedangkan untuk desa lainnya tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan yakni tanggal 9 Desember 2022 mendatang.*** voxtimor.pikiran-rakyat.com
Post a Comment for "Surat Penundaan Tahapan Pilkades di Kabupaten Malaka, NTT Resmi Dicabut"