ALASAN PENUNDAAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2022
Ada informasi hoax mengenai Alasan Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022. Kemendikbudristek telah menjelaskan alasan penundaan melalui laman gtk.kemendikbud.go.id.
Berikut adalah kutipan dari penjelasan tersebut:
"Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kemendikbudristek, KemenPANRB, dan BKN melakukan koordinasi dan sinkronisasi untuk mengoptimalkan pemenuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di instansi daerah tahun 2022 di Jakarta (2/2).
Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa masih ada formasi yang belum terisi setelah seleksi ASN PPPK 2022. Oleh karena itu, Kemendikbudristek ingin memperjuangkan formasi kosong tersebut agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah, Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini bekerja namun tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Untuk itu, dalam rangka optimalisasi dan rekomendasi, dibutuhkan penundaan pengumuman hasil seleksi. Penundaan ini merupakan bagian dari langkah optimalisasi formasi oleh Panselnas.
Nunuk meminta pengertian atas penundaan pengumuman dan menegaskan bahwa Panselnas akan mengumumkan hasil sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN. Komitmen pemerintah tidak pernah berubah dalam memperjuangkan formasi kosong agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi."
Keywords : penundaan, pengumuman hasil, seleksi PPPK Guru, tahun 2022, informasi hoax, Kemendikbudristek, laman gtk.kemendikbud.go.id, Panitia Seleksi Nasional, Kemendikbudristek, KemenPANRB, BKN, koordinasi, sinkronisasi, pemenuhan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, guru, instansi daerah, Jakarta, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, formasi, terisi, seleksi ASN, Kemendikbudristek, memperjuangkan, formasi kosong, pelamar, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 20 Tahun 2022, Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Jabatan Fungsional Guru, Instansi Daerah, rekomendasi penempatan, sekolah lain, guru, bekerja, kebutuhan sekolah, optimalisasi, rekomendasi, penundaan pengumuman hasil seleksi, langkah optimalisasi formasi, Panselnas, pengertian, penundaan pengumuman, menegaskan, hasil sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari, arahan BKN, komitmen pemerintah
0 Comments